Pada prinsipnya Islam tidak melarang wanita keluar rumah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang positif. Di masa Nabi banyak wanita yang melakukan aktifitas di luar rumah, dan Nabi tidak melarangnya. Namun begitu Kebolehan ini harus disikapi sebagai suatu keringanan hukum yang harus dijaga. Sebab dalam kesempatan lain Nabi juga menjelaskan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumah akan mengandung banyak fitnah.
Jadi pada dasarnya sah-sah saja wanita keluar rumah melakukan aktifitas apapun selagi itu bernilai positif dan merupakan interaksi wajar yang tidak bisa dihindari sebagai makhluk sosial. Tidak dilarangnya wanita keluar rumah menunjukan adanya indikasi hukum bahwa wanita juga boleh melakukan interaksi dengan lelaki lain. Namun harus disadari bahwa masih ada aturan-aturan baku yang harus diperhatikan dalam hal ini. Ada tindakan-tindakan tertentu yang oleh agama dinyatakan tidak boleh dilakukan sebab hal itu sudah diluar kewajaran dan tentu pada akhirnya nanti akan menimbulkan fitnah.
Beberapa tindakan yang biasa dilakukan oleh wanita ketika mereka berinteraksi dengan lelaki lain di luar rumah menurut kacamata hukum ISLAM:
A. Wanita Memandang Pria Lain
Ada dua hukum memandang yang perlu dibahas, pertama, hukum melihat aurat lawan jenis, kedua, melihat non-aurat lawan jenis. Hukum melihat aurat lawan jenis secara mutlak haram hukumnya tanpa ada alasan yang dibenarkan syara'. Keharaman melihat aurat ini baik disertai dengan syahwat atau tidak. Keharaman inipun menumbuhkan tuntutan lain, yakni tuntutan menutupi aurat agar tidak telihat. Jadi dalam hal ini ada larangan sekaligus perintah secara timbal balik. Larangannya adalah melihat aurat sedangkan perintahnya adalah menutup aurat.
Bagaimana hukumnya jika melihat aurat lawan jenis tanpa sengaja dan secara tiba-tiba?
Jika kasusnya seperti ini maka tidak berdosa bagi seseorang yang melihatnya, dengan catatan setelah melihat ia harus memalingkan pandangannya dengan cepat, tidak diteruskan dan dinikmati. Dalam sebuah hadis diriwayatkan dari Jahir bin Abdullah, ia berkata "saya bertanya kepada Nabi tentang memandang (aurat orang lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja). Lalu berliau bersabda, "Palingkanlah pandanganmu" (HR. Muslim).
Hukum melihat aurat orang lain sesungguhnya berlaku untuk umum. Artinya, kalau lelaki melihat aurat wanita hukumnya haram, meski tidak disertai syahwat, maka demikian juga sebaliknya. Haram juga bagi wanita jika ia melihat bagian tubuh laki-laki yang bukan termasuk aurat (selain bagian pusar dan lutut) namun disertai dengan syahwat. Akan tetapi jika pandangan itu tidak karena syahwat maka hal yang demikian itu boleh.
Karena itu Allah menyuruh kaum mukminah menundukkan sebagian pandangan sebagaimana Dia menyuruh laki-laki menundukkan sebagian pandangannya jika melihat lawan jenis. "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita beriman hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya" An Nur 30-31.
Adanya perintah menundukkan pandangan kepada lawan jenis sebanrnya dilatarbelakangi oleh sebuah kenyataan bahwa pandangan itu punya pengaruh besar dalam diri seseorang. Ketertarikan seseorang kepada orang lain berawal dari pandangan. Konon cinta pun datang dari mata turun ke hati. Demikian juga dengan timbulnya fitnah, awalnya adalah dari pandangan.
Bisa dibayangkan, saat seorang wanita memandang lelaki lain dengan pandangan kekaguman akan kekaguman dan ketampanannya, maka sang lelaki yang punya dasar mata keranjang pasti akan membalas pandangan tersebut. Dalam waktu beberapa detik saja pandangan itu akan menggetarkan rasa yang terhujam di dalam hati.
Pandangan yang berbalas pandangan akan menjadi persoalan serius jika itu dilakukan oleh seorang wanita yang sudah punya suami. Di sinilah fitnah itu mulai nampak muncul. Dikatakan fitnah sebab pandangan yang didasari oleh kekaguman akan ketampanan seseorang lelaki sudah termasuk dalam kategori pandangan nafsu. Pandangan ini termasuk dosa. Pandangan seperti itupun sudah termasuk sebuah pengkhianatan cintanya terhadap sang suami. Ini adalah termasuk perselingkuhan kecil. Jika hal itu terus dilakukan dan berlanjut tanpa adanya upaya untuk menyudahinya, maka pintu fitnah akan semakin terbuka lebar.
B. Berjabat Tangan Dengan Lelaki Lain
Ada dua perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai hal ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa hukum jabat tangan antara lawan jenis yang bukan muhrim adalah haram. Hal ini didasarkan pada hadis " Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita kecuali wanita yang menjadi miliknya (istrinya)" HR. Bukhary.
Pendapat kedua menyatakan bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan masih diperbolehkan jika tidak mengandung fitnah dan tidak dilandasi oleh syahwat. Menurut pendapat ini, hadis kedua yang menyatakan bahwa Nabi tidak mau berjabat tangan dengan perempuan dinilai kurang absah sebab ada salah satu perawinya yang kurang adil. Bahkan ada hadits yang menyatakan hal lain, yakni yang diriwayatkan dari Umar bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan perempuan dalam baiat mewakili Nabi.
Dari dua pendapat di atas, satu hal yang perlu dijelaskan disini bahwa bersalaman antar lawan jenis yang bukan muhrim seringkali menjadi pangkal dari timbulnya syahwat, sebab dengan bersalaman kulit laki-laki dan perempuan itu akan bersentuhan secara langsung. Untuk itu, demi menghindari fitnah-fitnah yang akan timbul, sebaiknya wanita muslimah menjaga jarakdalam hal berjabat tangan.
C. Berpergian Dengan Laki-Laki Yang Bukan Muhrim
Dari Ibnu Abbas Nabi SAW bersabda "Tidak boleh bagi wanita melakukan berpergian, melainkan bersama muhrimnya dan tidak pula laki-laki mendatangi wanita itu melainkan apabila ia beserta muhrimnya. "Bertanya seorang laki-laki, "Ya Rasulullah, sesungguhnya saya bermaksud akan pergi perang dan istriku bermaksud untuk pergi haji" Rasulullah menjawab, pergilah bersama-sama dengan istrimu haji". (HR. Bukhary).
Hadis diatas menjelaskan adanya seseorang wanita yang akan pergi naik haji sendirian sementara suaminya akan berjihad. Dalam kasus ini ternyata Nabi memrintahkan agar sang suami tidak ikut berperang supaya bisa menemani istrinya yang akan pergi haji. Ini menunjukkan bahwa kehadiran seorang suami atau seorang muhrim bagi wanita yang akan melakukan berpergian mutlak diperlukan.
Nabi SAW bersabda:
"Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir berpergian selama tiga hari atau lebih, kecuali bersama ayahnya atau suaminya atau anaknya atau saudaranya atau siapapun dari muhrimnya"
Merujuk pada hadits diatas para ulama memberikan penjelasan tentang hukum berpergian (safar) bagi wanita sbb:
Pertama, kebanyakan ulama mengharamkan safar bagi wanita muslimah tanpa mahram. Diantara yang berpendapat adalah Abdul Aziz bin Baz, Muhammad bin Shalih At Utsamin, Shalih Fauzan dan ulama lainnya.
Kedua, pendapat membolehkan safar wanita tanpa mahram bila kendaraan yang digunakan ada jaminan keamanan, atau bersama beberapa wanita yang bisa dipercaya. Diantara ulama yang membolehkan adalah Syaikh Abdullah bin Jibrin.
Dari dua perbedaan pendapat tersebut bisa disimpulkan bahwa sebagian ulama tetap mengharamkan safar bagi wanita jika tidak disertai oleh mahramnya, sebab hal ini akan menimbulkan fitnah. Sementara sebagian ulama yang lain membolehkan safar bagi wanita jika ada jaminan bahwa wanita tersebut benar-benar aman dalam perjalanan serta tidak menimbulkan fitnah.
Sumber: Berjilbab Tapi Telanjang Dihadapan Allah by Ust. Asrifin An Nakhrawie, S.Ag.
Bisa dibayangkan, saat seorang wanita memandang lelaki lain dengan pandangan kekaguman akan kekaguman dan ketampanannya, maka sang lelaki yang punya dasar mata keranjang pasti akan membalas pandangan tersebut. Dalam waktu beberapa detik saja pandangan itu akan menggetarkan rasa yang terhujam di dalam hati.
Pandangan yang berbalas pandangan akan menjadi persoalan serius jika itu dilakukan oleh seorang wanita yang sudah punya suami. Di sinilah fitnah itu mulai nampak muncul. Dikatakan fitnah sebab pandangan yang didasari oleh kekaguman akan ketampanan seseorang lelaki sudah termasuk dalam kategori pandangan nafsu. Pandangan ini termasuk dosa. Pandangan seperti itupun sudah termasuk sebuah pengkhianatan cintanya terhadap sang suami. Ini adalah termasuk perselingkuhan kecil. Jika hal itu terus dilakukan dan berlanjut tanpa adanya upaya untuk menyudahinya, maka pintu fitnah akan semakin terbuka lebar.
B. Berjabat Tangan Dengan Lelaki Lain
Ada dua perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai hal ini. Pendapat pertama menyatakan bahwa hukum jabat tangan antara lawan jenis yang bukan muhrim adalah haram. Hal ini didasarkan pada hadis " Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita kecuali wanita yang menjadi miliknya (istrinya)" HR. Bukhary.
Pendapat kedua menyatakan bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan masih diperbolehkan jika tidak mengandung fitnah dan tidak dilandasi oleh syahwat. Menurut pendapat ini, hadis kedua yang menyatakan bahwa Nabi tidak mau berjabat tangan dengan perempuan dinilai kurang absah sebab ada salah satu perawinya yang kurang adil. Bahkan ada hadits yang menyatakan hal lain, yakni yang diriwayatkan dari Umar bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan perempuan dalam baiat mewakili Nabi.
Dari dua pendapat di atas, satu hal yang perlu dijelaskan disini bahwa bersalaman antar lawan jenis yang bukan muhrim seringkali menjadi pangkal dari timbulnya syahwat, sebab dengan bersalaman kulit laki-laki dan perempuan itu akan bersentuhan secara langsung. Untuk itu, demi menghindari fitnah-fitnah yang akan timbul, sebaiknya wanita muslimah menjaga jarakdalam hal berjabat tangan.
C. Berpergian Dengan Laki-Laki Yang Bukan Muhrim
Dari Ibnu Abbas Nabi SAW bersabda "Tidak boleh bagi wanita melakukan berpergian, melainkan bersama muhrimnya dan tidak pula laki-laki mendatangi wanita itu melainkan apabila ia beserta muhrimnya. "Bertanya seorang laki-laki, "Ya Rasulullah, sesungguhnya saya bermaksud akan pergi perang dan istriku bermaksud untuk pergi haji" Rasulullah menjawab, pergilah bersama-sama dengan istrimu haji". (HR. Bukhary).
Hadis diatas menjelaskan adanya seseorang wanita yang akan pergi naik haji sendirian sementara suaminya akan berjihad. Dalam kasus ini ternyata Nabi memrintahkan agar sang suami tidak ikut berperang supaya bisa menemani istrinya yang akan pergi haji. Ini menunjukkan bahwa kehadiran seorang suami atau seorang muhrim bagi wanita yang akan melakukan berpergian mutlak diperlukan.
Nabi SAW bersabda:
"Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir berpergian selama tiga hari atau lebih, kecuali bersama ayahnya atau suaminya atau anaknya atau saudaranya atau siapapun dari muhrimnya"
Merujuk pada hadits diatas para ulama memberikan penjelasan tentang hukum berpergian (safar) bagi wanita sbb:
Pertama, kebanyakan ulama mengharamkan safar bagi wanita muslimah tanpa mahram. Diantara yang berpendapat adalah Abdul Aziz bin Baz, Muhammad bin Shalih At Utsamin, Shalih Fauzan dan ulama lainnya.
Kedua, pendapat membolehkan safar wanita tanpa mahram bila kendaraan yang digunakan ada jaminan keamanan, atau bersama beberapa wanita yang bisa dipercaya. Diantara ulama yang membolehkan adalah Syaikh Abdullah bin Jibrin.
Dari dua perbedaan pendapat tersebut bisa disimpulkan bahwa sebagian ulama tetap mengharamkan safar bagi wanita jika tidak disertai oleh mahramnya, sebab hal ini akan menimbulkan fitnah. Sementara sebagian ulama yang lain membolehkan safar bagi wanita jika ada jaminan bahwa wanita tersebut benar-benar aman dalam perjalanan serta tidak menimbulkan fitnah.
Sumber: Berjilbab Tapi Telanjang Dihadapan Allah by Ust. Asrifin An Nakhrawie, S.Ag.
Subhanallah. Artikel yang sangat luar biasa. Keep blogging. Indonesia membutuhkan remaja seperti anda. :D
BalasHapus